Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.
Biaya tersebut akan dikenakan atau dipungut oleh perorangan atau kumpulan orang dengan cara menentukan aturan-aturan yang dibuatoleh sekelompok orang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar